Larangan Jual Beli secara Gharar dan Jahalah
Definisi Gharar dan Jahalah
Gharar menurut bahasa berarti bahaya atau risiko. Adapun mneurut istilah para ulama’, pengertian gharar sebagai berikut:
Imam hanafiyah berpendapat bahwa gharar adalah sesuatu yang tersembunyi akibatnya, tidak diketahui apakah ada atau tidaknya.
Imam malikiyah berpendapat bahwa gharar adalah sesuatu yang ragu antara yang selamat (bebas dari cacat) dan rusak.
Imam syafi’iyah berpendapat bahw gharar adalah sesuatu yang tersebunyi akibatnya.
Imam hanabilah berpendapat bahwa gharar adalah sesuatu yang ragu antara dua hal, salah satu dari keduanyatidak jelas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gharar adalah suatu akad jual beli yang mengandung resiko atau bahya kepada salah satu pihak orang yang berakad sehingga mendatangkan kerugian financial.
Sedangkan jahalah menurut bahasa adalah samara tau ketidak tahuan.Sedangkan mneurut istilah adalah kecacatan yang menimpa salah satu syarat sah dalam mu’awadah (saling tukar/menukar/barter) baik berkenaan dengan harta mapun barang yang diperjualbelikan dan waktunya.
Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“ Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”.
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, dan tidak terhitung”. Dan adapun isu hukum yang timbul dari pada hadist tersebut ialah tentang definisi atau maksud gharar yang dilarang dalam hadist ini.
Macam – macam larangan jual beli karena gharar dan jahalah
1. Bai’ al – Munabadzah (lempar – melempar)
Yaitu jual beli dengan cara lempar – melempari. Seperti seorang penjual berkata kepada pembeli: “pakaian yang aku lemparkan kepadamu itu untukmu dan harga yang sekian”. Jual beli seperti ini termasuk jual beli rusak (fasid).Oleh karena itu hukumnya tidak sah.Alasannya, karena ketidaktahuan (jahalah), penipuan, tidak ada unsur saring ridha di dalamnya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut ini:
اَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِاالْبَيْعِ اِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ عَنْ يُقَلِّبُهُ اِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَاسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظَرُ اِلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. Melarang munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya, dan beliau juga melarang mulamasah, yaitu menjual kain dnegan hanya menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli.” (HR. Bukhari [No. 2000] dan Muslim [No. 2782] dari Abu Sa’id al-Qhudri R.a.)
2. Bai’ Mulasamah (Jual beli saling menyentuh)
Yaitu jual beli saling menyentuh.Maksudnya, apabila pembeli meraba kain atau pakain milik si penjual, maka si pembeli harus membelinya.
Imam al-Bukhari dan Muslim رحمهما الله meriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mulamasah dan munaba-dzah dalam jual beli.”
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiih-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “(Jual beli mulamasah), yaitu masing-masing dari dua orang menyentuh pakaian milik temannya tanpa ia perhatikan dengan seksama.”
Jual beli ini tidak layak dengan dua sebab:
1. Adanya jahalah (ketidakjelasan barang)
2. Masih tergantung dengan syarat.
Syaratnya ialah seorang pedagang berkata, “Aku jual pakaian yang engkau sentuh dari pakaian-pakaian ini.”
Masuk dalam larangan ini semua barang, maka tidak boleh membeli sesuatu dengan cara mulamasah karena adanya dua sebab yang sudah disebutkan tadi, baik barang tersebut berupa pakaian atau yang lainnya.
3. Bai’ al – Hashah
Yaitu seseorang penjual atu pembeli melemparkan batu krikil dan pakain mana saja yang terkena lemparan batu kecil tersebut, maka pakain tersebut harus dibeliny tanpa merenung terlebih dahulu, juga tanpa ada hak khiyar setelahnya.Batalnya akad ini karena brang yang dijual atau waktu khiyar tidak diketahui, atau karena ada sighat (ijab atau qabul). Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah SAW. Melarang jual beli dnegan cara hashah (yaitu jual beli dengan melempa krikil) dan cara yang mengandung unsure penipuan.” (HR. Muslim [NO. 2783] dan Ashab al – Sunan dari Abu Hurairah Ra.)
4. Bai’ Habl al – Habalah
Yaitu jual beli janin bitang yang msih dalam kandungan induknya. Jual beli ini dilarang karena bentuk jual beli terhadap sesuatu yang bukan hak milik, tidak diketahui dan tidak mampu diserahkan. Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ اْلحَبَلَةِ وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ اَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ كَانَا الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُوْرَ اِلَى اَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تَنْتَجُ الَّتِي فِي بَطْنِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang – orang jahiliyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada didalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali.”(HR. Bukhari [NO. 1999] dan Muslim [No. 2785] dari Ibnu Umar Ra).
5. Bai; al – Madhamin
Bai’ al – Madhmin yaitu menjual sperma yang berada dalam sulbi unta jantan. Maksudnya adalah bahwa si penjual membawa hewan jantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak hewan dari hasil perkawinan itu mnejadi milik pembeli. Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:
لَا رِبًا فِي الْحَيَوَانِ وَاِنَّمَا نَهَي مِنَ الْحَيَوَانِ عَنْ ثَلَاثَةٍعَنْ اْلمُضَامِيْنِ وَالْمَلاَقِيْحِ وَحَبْلَ الَحَبَلَةِ وَالْمُضَامِيْنِ بَيْعُ مَا فِي بُطُوْنِ اِنَاثِ الْاِبِلِ وَالْمَلَاقِيْحُ بَيْعُ مَا فِي ظُهُوْرِ الجِمَالِ
Artinya: “Tidak ada riba dalam jual beli hewan, hanya saja ada tiga hal yang dilarang dalan jaul beli hewan: madhamin, malaqih, dan habadul habalah (menjual janin masih dalam kandungan induknya). Madhamin adalah menjual janin yang masih dalam perut unta betina, sedangkan malaqih adalah menjual barang yang berada diatas punuk unta.” (HR. Muslim [No. 1169] dari Sa’id bin Musayyad Ra.)
Bai’ al – Tsamar Qabla Badawwi Shalahiha
Yaitu menjual buah – buahan sebelum masak. Dalil hukumnya yaitu
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَعُ
Artinya: Ssesungguhnya Rasulullah SAW. Melarang jual beli buah – buahan hingga sampai buah itu talah Nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari [No. 2044] dan Muslim [No. 2834] dari Abdullah bin Umar Ra.)
6. Bai’ Tsanaya
Yaitu penjualan yang pengecualiannya disebut secara samar (kabur, tidak jelas). Mislanya seseorang menjual sesuatu dan mengecualikan sebagian. Jika yang dikecualikan itu dapat diketahui seperti pohon secara keseluruhan maka hukumnya saha. Adapun juka sebgiannya dari pohon maka hukumnya tidak sah karena termasuk jahalah (samar), gahrar (tidak pasti). Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:
عَنْ اْلمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَعَنْ الثُّنْيُا اِلَّا اَنْ يَعْلَمَ ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ
Artinya: “Rasulullah SAW. Melarang mudzabanah (menjual kurma keringdengan ruthab, dan mnejual naggur dengan kismis secara takaran), dan muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih) serta tsunya (mengecualikan sesuatu dalam jual beli) keciali apabila diketahui.” (HR. Ahmad dan Ashab al – Sunan Kecuali Ibnu Mjah [ Abu Dawud, No. 2956, Tirmidzi No. 1211, No. 4554] dari Jbir bin Abdullah).
7. Bai’ ma Lisa ‘Indahu
Yaitu jual beli sesuatu yang belum menjadi hak miliknya. Maksudnya, seseorang yang menjual barang miliknya, tapi barangnya tidak ada ditempat dan tidak menjelaskan bentuk dan sifatnya. Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis berikut ini:
لاَ يَخِلُّ سَلَفُ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعِ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Artinya: “Tidak halal salaf (pinjaman) dan jual beli, dua syarat dalam jual beli, untung yang belum terjain dan jual beli yang bkan milikmu.” (HR. Ahmad dan Ashabal – Sunan (Abu Dawud No.3041, Tirmidzi No. 1151, Nasai No. 4532, Ibnu Majah No. 2179] dari Umar bin Syuaib Ra.).
Larangan Jual Beli karena Riba
Definisi Riba
Arti riba dalam bahasa arab artinya lebih(bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ artinya akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu.
Macam – macam Jual beli yang dilarang karena Riba
1. Bai’ al – Inah
Imam Nawawi dalam Tahzib al – Asma’ wa al – Lughah inah adalah akad jual beli yangd apat mendatangkan ‘aib, yaitu keuntungan dinar dan dirham. Seperti, orang yang menjual barang dagangannya dengan secara diangsur (kredit) sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu dia membelinya kembali pada majlis yang sama secara kontan dengan harga yang lebih murah, agar selamat dari riba. Seolah – olah ia menjual dirham yang dikreditkan dengan dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan selisih harga. Sedangkan harga barang itu hanya sekadar tipu daya (hailah), apadahal intinya adalah riba.
اِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيَنِهِ وَاَخَذْتُمْ اَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضَيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْالْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لَايَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا اِلَى دِيْنِكُمْ
Artinya: “Apabila kalian jual beli secar ‘inah dan memegangi ekor – ekor api (kinayah atas sibuknya urusan pertenakan/keduniawian) dan puas dengan pertania serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan. Dia tdak akan mencabutnya hingga kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Dawud [No. 3003] dan Ahmad dari Abdullah bin Uar Ra.)
2. Bai’ al – Muzabanah
Secara bahasa artinya menolak. Karena penolakan akanmendatangkan perselisihan. Sedangkan menurut istilah adalah menjual sesuatu yang tidak diketahui jumlahnya atau jenisnya dapat berimplikasi kepada riba.
نَهَى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم
عَنْ الْمُزَابَنَةُ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءِ الَّثمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلَ وَبَيْعُ الْكَرِمِ بِالزَّبِيْبِ كَيْلاً
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang al – muzabah, al – muzabah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.” (HR. Bukhari [No. 2036], Tirmidzi [No. 1145] dari Abdullah bin Umar Ra.)
3. Bai’ al – Muhaqalah
Secara bahasa artinya tanaman dan tempat bercocok tanam. Sedangkan menurut istilah adalah menjual tanaman yang masih ada diladang atau disawah (ijon) atau menjual kebun tanah ladag dengan makanan yang telah disukat dan ketahui jumlahnya.
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ عَنْ المُخَابَرَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَعَنْ الْمُزَابَنَةِ وَعَنِ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدَوُ صَلاَ حُهَا وَاَنْ لاَ تُبَاعُ اِلاَّ بِالدِّيْنَارِ الدِّرْهَمِ اِلاَّ اْلعَرَايَا
Artinya: “Nabi melarang mukhabarah, muhaqalah, muzabanah dan jual beli buah – buahan (dari pohon) hingga tnapak baiknya, dan tidak oleh dijual sesuatu pun darinya selain dengan dinar dan dirham, kecuali ‘arayaa.”
4. Bai’ al – Lahmi bi al – Hayawan
Yaitu menjual (menukarkan) daging dengan seekor hewan yag masih hidup. Hal ini dilarang karena ini termasuk salah satu jenis dan terdapat riba di dalamnya, yaitu menjual sesuatu yang aslinya sama dengannya. Dalam hal sama tidak bolehnya dengan menjual lampu dengan simsim .(bijian – bijan yang bisa dijadikan bahan bakar lampu).
ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kita mnejual daging dengan binatang..” (HR. Malik dari S’id bin al – Musayyab Ra.)
5. Tadlis
Adalah tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak Tindakan “oplos” yang hari ini banyak dilakukan termasuk kedalam kategori tindakan tadlis ini. Rasullah saw sering melakukan ‘inspeksi mendadak’ ke pasar-pasar untuk memastikan kejujuran para pelaku pasar dan menghindari konsumen dari kerugian.
Yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan.
Hal ini bisa penipuan berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
Sebagai contoh : apabila kita menjual hp second dengan kondisi baterai yang sudah sangat lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa memberitahukan (menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita lakukan menjadi haram hukumnya.
7. Bai’ al – Dain bi al – Dain
Yaitu jual beli dengan cara beruntang dan pembayaran dilakuakan dengan cara berutang pula.
ان النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ يَعْنِى الدَّيْنِ بِالدَّيْنِ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SWA melarang kita menjual secara tangguh (berutang) dengan secara tangguh pula.” (HR. Bazar dan Darqhutni dari Ibnu Umar Ra.)
7.Bai’ataini fi Bai’atain
Yaitu dua penjualan dalam satu produk atau dua akad dalam satu akad.
نهي رسول الله صلى الله عليه و سلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فىِ بَيْعَةٍ
Atinya: “Rasulullah SAW melarang kita melakukan dua penjualan dalam satu produk. simmak bertkata: “yaitu seseorang menjual suatu benda , danmnegatakan: ’Dengan tangguh sekian, dan bila kontan harganya sekian’”. (HR. Ahmad dari Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya).
Larangan jual beli dengan cara penipuan
8. Bai’ al – Rahul ‘ala Bai’ Akhihi
Yaitu jual beli seseorang atas jual beli saudaranya.
لاَ يَبَيْعِ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ اَخِيْهِ
Artinya:”Janganlah sebagain dari kalian membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya.” (HR. Bukhari [No. 1995] dan Mulsim [No. 2787] DARI Abdullah bin Umar Ra.)
9.Bai’ Najsy
Secara bahasa berarti menyembunyikan, penipuan, penambahan.Sedangkan menurut istilah daalah menaikkan harga komoditi yang dilakuakan oleh orang yang tidak ingin membeli barang yang diperjual belikan. Tujuannya adalah hanya semata – mata agar orang lain tertarik untuk mebelinya.
نهي رسول الله صلى الله عليه و سلم عَنْ النَّجْشِ
Artinya: “Nabi Saw melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang mengandung unsure penipuan terhadap orang lain.”(HR. Bukhari [No. 1998] dan Muslim [No. 2791] drai Ibnu Umar Ra.)
10.Bai’ Talaqq al – Jalb au al – Rukhban
Yaitu sekelompok orangyang menghadang atau mencegat pedagang yangmembawa barang dipinggir kota (di luar daerah pasar). Mereka snegaja membeli barang dagangan sebelum mereka mengetahui harga di pasar.Meraka mengatakan kepada pedagang bahwa harga sedang jatuh, pasar sednag sepi. Tindakan mereka itu mengakibatkan pedagang tertipu. Sementara mereka sendiri membeli barang dagangannya dengan harga dibawah standar. Tindakan merka seperti itu dilarang karena dapat mengakbatkan kemudaratan (kerugian) kepada pihak pedagang.
نهي رسول الله صلى الله عليه و سلم اَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ
Artinya: “ Rasulullah SAW melarang seseorang mencegat rombongan dagang (yaitu mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat –lipat”.(HR. Muslim [No. 2975] fari Abu Huarirah Ra.)
11. Bai; al – Hadhir li al – Bad
Adalah jual beli yang dilakukan oleh seorang agen (penghubung) terhadap produk pertanian desa yang dijul kepada pedangan kota. Dia menjual komoditi lebih mahal dari pda harga saat itu.Dan dia dapat komisi dari petani dan pembeli dikota.
ان النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمُ قَالَ:لَا يَبِيْعُ حَاضِرُ لِبَادِ دَعُو النَّاسِ يَرْزُقُ اللهُبَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW bersabda: Penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa (yang dititipkan kepdanya). Biarkanlah manusia, masing – masing saling menerima rezeki dari Allah.” (HR. Al – Jamaah selain Bukhari dari Jabi bin Abdullah Ra.)
Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu:
1. Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan.
2. Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah.
3. Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 9: 83)
12. Bai’ Fadl al – Mai
Adalah jual beli air yang lebih daripada keperluan.
اَنَّ رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعُ بِهِ الْكَلَاُ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: jangan kelebihan air ditahan, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman.” (HR. Bukhari [No. 2182] dan Muslim [No. 2925] dari Hurairah Ra.)
13. Bai’ al – Muhtakir
Adalah jual beli penimbunan barang komoditi (barang yang dapat diperjualbelikan)
لَا يَحْتَكِرَ اِلَّا خَاطِئٌ
Artinya: “Tidaklah orang yang menimbun, meliankan ia berdosa karenanya”. (HR. Muslim [No. 3013] dari Ma’mar bin Abdullah Ra.).
Bai’ al – Ghasysyi
Yaitu jual beli yang didalamnya terdapat penipuan.Menurut jumhur ulama’ adalah menyembunyikan cacat yang ada pada barang sehingga berpengaruh pada harga.
اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ تُصَرُّوا الْاِبِلِ وَالْغَنَمِ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَاِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدِ اَنْ يَحْتَلِبَهَا اِنْ شَاءَ وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian mengikat pentil susu unta dan kambing. Maka barang siapa membli susu dari pentil susu yang diikat, dia boleh memilh yang dipandang lebih baik, yaitu meneruskan pembelian atau menembalikan setelah susu selesai diperas. Jika dia tidak keberatan, dia boleh menahnnya dan jika tidak dia boleh mengembalikannya beserta segantang kurma.” (HR. Bukhari [No. 2004], Muslim [No. 2805] dari Abu Hurairah Ra.)
14. Bai’ al – Tajilah
Yaitu pedagang yang terpaksa menjual barang dagangannya agar cepat habis dengan tujuan agar terhindar dari kejahatan orang dzalim.
اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Artinya: “Hanya saja jual beli itu dihukumi sah bila dasar suka sama suka.” (HR. Ibnu Majah [No. 2176] dari Abu Sa’id al – Khudriy Ra.)
Menipu dengan penawaran
عن ا بن عمر ا ن ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم نهى عن النجش
Artinya :
Dari Rasulullah saw melarang penjualan barang dengan pujian.”
Pengertian “najasy” dalam hadis diatas juga berarti penjualan yang menyuruh dengan seorang kawannya dengan pura-pura menawar yang tinggiuntuk menarik orang lain.
Larangan Jual Beli karena Dzatnya (Haram Lidzatihi)
1. Bai’ al – Maitah
Secara bahasa adalah binatang yang mati dengan cara tidak disembelih. Sedangkan mneurut istilah syara adalah setiap binatang yang matinya tidak disembelih menurut aturan syara’.
Artinya: “Semoga Allah melaknat orang – orang Yahudi-beliau mengucapakannya sebanyak tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lmak atas mereka, kemudian mereka mnejual dan memakan hasil penjualannya. Sungguh, jika Allah telah mnegahramkan suatu kaum untuk memakan sesuatu,maka Allah pun mengharamkan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud [No. 3026] dari Ibnu Abbas Ra.)
2. Jual beli arak
Arak (khamr) secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan mneurut syara’ islam adalah setiap minuman yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. Adapun selain perasan anggur tidak disebut khamr melaikan disebut nabidz.Disebut khamr karena sesuatu itu bisa menutupu akal karna memabukkan.
Artinya: “Apabila kalian mndaptkan selainnya, maka makan dan minumlah padanya, dan apabila kalian tidak mendapatkan slainnya, maka cucilah menggunakan air dan makan serta minumlah.” (HR. Abu Dawud [No. 3342], Tirmidzi [No. 1484], Ibnu Majah [No. 2821] dari Abu Tsa’ibah al – Khusyani Ra.)
Jual beli anjing
عَنْ ا بى مسعود ا لا نصا ر ي ا ن ر سو ل الله صل لله عليه و سلم نهى عن ثمن ا لكلب و مهر البغي و حلوان الكا هن
Artinya :
“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah melarang harga penjualan anjing, upah pelacuran dan upah tenung(ramalan nasib)”
3. Jual beli babi
Artinya :
“Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli khamr(minuman keras), bangkai babi dan patung.”
Jual batu kerikil
عَنْ اَبِى هر ير ت ر ضي ا لله عنه قف ل : نهي ر سو ل ا لله صلى ا لله عليىه و سلم عن بيع ا لحصا ت و عن بيع ا لغر ر
Artinya :
“Dari Abu Hurairah ra mengatakan Rasulullah telah melarang penjualan batu kerikil dan penjualan barang tidak dapat dipegang atau diraba(burung di udara atau ikan di laut)”
Jual beli kucing
عَنْ اَبِى الز بير قال : ساء لت ما برا عن ثمن السنو ر و ا لكلب فقا ل: ز مر ا لنبي صلى ا لله و سمل عن ذ لك
Artinya :
“Dari Abu Zubair mengatakan : aku telah bertanya pada Zabir tentang harta penjualan kucing dan anjing lalu dia mengatakan : Nabi saw telah mencela tentang penjualan itu.”
Larangan jual beli karena sebab lain (Haram Lighairihi)
Jual beli ketika adzan jumat
Para ulama’ sepakat tentang jual beli ketika adzan jumat hukumnya haram.
Artinya: “Adzan panggilan shalat jumat pada mulanya dilakukan ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Hal ini dipraktikkan sejak zaman Nabi saw., Abu Bakar, dan ‘Umar Ra. Ketika masa Usman Ra. Dan manusia sudah semakin banyak, maka dia menambah adzan ketiga di az – zuara’. Abu ‘Abdullah berkata: ‘az – Zuara’ adalah bangunan yang ada di pasar di kota Madinah’”. (HR. Bukhari [No. 86] dari Saib bin Yazid Ra.)
Jual beli di dalam masjid
1. Para ulama’ berbeda pendapatmengenai hokum jual beli di dalam masjid perbedaan pendapat tersebut terangkum dalam dua hal yaitu, pertama hukum haram. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiyah, Hanbali dan sebagain malikiyah. Kedua, hukumnya makruh.Pendapat ini dikemukakan oleh malikiyah, syafi’iyah, zhahiriyah, dan sebagain Hanabilah.
Artinya: “Rasulullah SAW. Melarang melakukan jual beli di dalam masjid.” (HR. Ahmad, Abu Dawud [No. 911], dan Turmidzi [No. 296] dari ‘Amr bin Syu’aib Ra.)
2. Menjual mushaf al – Qur’an kepada Orang Kafir
Para ulama’ sepakat mengharamkan, selain hanafiyah yang mengatakan hukumnya makruh.
Artinya:” Rasulullah Saw. Melarang seseorang muslim membawa mushaf al – Qur’an ke daerah musuh (orang kafir.” (HR. Bukhari [No. 2768], dan Muslim [No. 3474] dari Abdullah bin Umar Ra.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar