Penghargaan Terhadap Harta
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَحْوَلِ يَعْنِي سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي مُسْلِمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَتَهَجَّدُ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيَّامُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ حَقٌّ وَوَعْدُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّونَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَبِكَ آمَنْتُ
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al Ahwal Sulaiman bin Abu Muslim dari Thawus dari Ibnu 'Abbas dia berkata; "Apabila Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bangun malam, maka beliau mengerjakan shalat tahajjud. Beliau mengucapkan: 'Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Engkaulah (pemberi) cahaya langit dan bumi serta penghuninya. Segala puji bagi-Mu, Engkau pengatur langit dan bumi serta penghuninya. Segala puji bagi-Mu, Engkaulah penguasa langit dan bumi serta penghuninya. Segala puji bagi-Mu, Engkau benar, dan janji-Mu benar, surga itu benar, neraka itu benar, hari Kiamat itu benar, para nabi itu benar, dan Muhammad itu benar. Kepada-Mulah aku memasrahkan diri dan kepada Engkau aku bertawakal. Kepada Engkaulah aku beriman.” (HR. An-Nasa’i No. 1601)
Maksud dari hadits di atas bahwa harta atau kepemilikan mutlak hanya milik Allah. Sesungguhnya segala sesuatu yang ada di bumi adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Manusia diberi tanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang ada di bumi.
Dalam menjalankan tugasnya, manusia mendapatkan kekayaan yang menjadi miliknya untuk memenuhi kebutuhan diri beserta keluarganya dan sebagian lagi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun ia memiliki tapi tidak boleh merusak ataupun menelantarkannya, mengingat kepemilikan ini adalah amanah dari Allah SWT.
قَال سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh iri (dengki) kecuali kepada dua hal. (Yaitu kepada) seorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu dia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang haq (benar) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu dia melaksanakannya dan mengajarkannya (kepada orang lain).” (HR. Bukhari No. 1320)
Meskipun kepemilikan yang ada pada manusia bersifat sementara, di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi jika sampai pada batas tertentu mengeluarkan zakat. Pada hakikatnya, setiap harta yang dimiliki manusia mengandung hak dari orang lain. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat. Pada waktu tertentu, kepemilikan tersebut juga harus diwariskan kepada sanak saudara, atau dapat juga dipindah tangankan menjadi wakaf.
Zakat
Pengertian Zakat
Zakat ditinjau dari segi bahasa berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat diartikan sebagai hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta.
Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah (9):103)
Tujuan dikeluarkannya zakat yaitu untuk membersihkan harta. Zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu hablum minallah dan hablum minannas. Tujuan dikeluarkannya zakat yaitu untuk membersihkan harta. Zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu hablum minallah dan hablum minannas.
Macam-Macam Zakat
Secara umum zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah atau zakat nafs (jiwa) adalah zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mengembalikan umat muslim kembali kepada fitrahnya, maksutnya adalah untuk membersihkan manusia dari dosa-dosa. Yang dijadikan untuk zakat fitrah adalah bahan makanan pokok di daerah tempat tinggal seperti beras, jagung, gandum, dan lain-lain.
Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu sebagai berikut:
Zakat emas dan perak
عَائِشَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
“Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil zakat dari setiap dua puluh dinar lebih sebanyak setengah dinar, dan dari empat puluh dinar sebanyak satu dinar.” (HR. Ibnu Majah No. 1781)
Dari hadis tersebut diketahui bahwa nishab kekayaan uang 20 dinar (± 85 gram emas, sebagian ulama menyatakan nishab emas sebesar 93,6 gram), sedangkan nishab perak adalah 5 awaq (595 gram perak) dan zakatnya adalah 2,5%.
Hewan ternak (kambing, sapi dan unggas)
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي ثَلَاثِينَ مِنْ الْبَقَرِ تَبِيعٌ أَوْ تَبِيعَةٌ وَفِي أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Dan pada setiap empat puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang masuk pada umur dua tahun.” (HR. Ibnu Majah No. 1794)
Mengenai nishab peternakan unggas tidak sesuaikan dengan jumlah ternaknya. Nishab zakat ternak unggas dan perikanan yaitu setara dengan 85 gram emas maka berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, zakat peternakan unggas dapat digolongkan menjadi zakat perniagaan.
Zakat hasil pertanian
Nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras. Jika pertanian di airi dengan air hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%. Jika di airi dengan sistem irigasi, maka kadar zakatnya adalah 5%.
Hasil tambang dan barang temuan (rikaz)
Hasil tambang wajib dikeluarkan zakatnya setelah diolah (produk jadi), jika zakat lainnya menunggu haul (satu tahun) maka zakat hasil tambang tidak perlu menunggu satu tahun, asalkan telah mencapai nishab. Nishab hasil tambang sama dengan nishab emas (85 gram) dan perak (672 gram), kadarnya juga sama yaitu 2,5%.
Adapun nishab harta rikaz tidak terbatas, kadar zakat harta rikaz adalah seperlima dari harta tersebut atau sebesar 20%. Rikaz wajib dikeluarkan saat menemukan harta tersebut.
Zakat profesi
Zakat profesi termasuk dalam kategori zakat maal. Menurut Yusuf Qardhawi, yang termasuk al-maal al-mustafad adalah kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha yang sesuai dengan syariat agama. Hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah), terdapat karakteristik zakat harta yang telah ada yaitu bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang yang nishabnya senilai 520 kg beras diqiyaskan dengan zakat pertanian, sedangkan jika nishabnya senilai dengan 85 gram emas maka diqiyaskan dengan zakat emas yang besarnya senilai 2,5%.
Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti sesuatu yang telah berlalu atau habis. Sedangkan secara istilah infaq diartikan sebagai mengeluarkan sebagian dari harta pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperuntukkan ajaran Islam. Jika zakat ada nishabnya, maka infaq tidak mengenal nishab.
حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ عَنْ وَاصِلٍ عَنِ الْوَلِيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ غُطَيْفٍ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى أَبِي عُبَيْدَةَ نَعُوْدُهُ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م يَقُوْلُ مَنْ اَنْفَقَ نَفَقَةً فَاضِلَةً فِي سَبِيْلِ اللهِ فَبِسَبْعٍ مِائَةٍ وَمَنْ اَنْفَقَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْعَلَى أَهْلِهِ أَوْعَادَ مَرِيْضًا أَوْمَازَ أَذًى عَنْ طَرِيْقٍ فَهِيَ حَسَنَةٌ بِعَشْرِ اَمْثَالِهَا
“Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menafkahkan hartanya di luar kebutuhannya di jalan Allah, maka ditulis tujuh ratus cabang. Barang siapa menafkahkan hartanya untuk dirinya atau keluarganya atau menjenguk yang sakit, atau menyingkirkan sesuatu yang membahayakan di jalan, maka baginya sepuluh kebaikan.”
Zakat dan infaq merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan atas keakayaan. Bedanya, jika zakat berdasarkan ketentuan, kadar dan jenis tertentu, maka infaq tidak ada ketentuan khusus, tetapi berdasarkan kepentingan kemaslahatan umum.
Sedekah
Sedekah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah berasal dari kata shidqun yang berarti benar dalam hubungannya dengan perkataan, keyakinan, dan perbuatan.
Anjuran untuk mengeluarkan shadaqah terdapat dalam firman Allah surat al-Munafiquun ayat 10 sebagai berikut:
وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?.” (QS. Al-Munafiquun (63): 10)
Selain itu dalam hadits juga disebutkan anjuran untuk bersedekah sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ
تَابَعَهُ سُلَيْمَانُ عَنْ ابْنِ دِينَارٍ وَقَالَ وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ دِينَارٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ وَزَيْدُ
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang bershadaqah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung". Hadits ini juga dikuatkan oleh Sulaiman dari Ibnu Dinar dan berkata, Warqa' dari Ibnu Dinar dari Sa'id bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Dan diriwayatkanoleh Muslim bin Abu Maryam dan Zaid bin Aslam dan Suhail dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.(HR. Bukhari No. 1321)
Allah menjamin orang-orang yang membelanjakan hartanya dengan ikhlas, dan mereka akan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dikeluarkannya. Dengan bersedekah harta tidak akan berkurang, tetapi akan bertambah di mata Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar